Jumat, 30 Desember 2011

Ibnu Khaldun “Sebuah Kontemplasi”

He has conceived and formulated a philosophy of history which is undoubtedly the greatest work of its kind that has ever yet been created by any mind in any time or place (Arnold Toynbee)
Itulah sebuah sanjungan yang tersemai pada diri seorang pemikir brilian islam. Lahir di Tunisia pada tahun 1332 masehi dengan nama lengkap Abd Al Rahman Abu Zaid Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Khaldun, dari garis keturunan nenek moyang asal Hadramaut yang berhijrah ke Spanyol di abad ke-VIII masehi pasca penaklukan Andalusia. Beliau wafat di tahun 1406 masehi. Dengan latar pendidikan Qur,an, fikih, tasawuf hingga filsafat, di kemudian hari ia menjelma menjadi sosok cendekiawan muslim sekaligus sejarawan, sosiolog, politikus hingga filusuf dan agamawan tentunya. Gelar maupun multiprofesif tersebut tidaklah berlebihan, mengingat keberadaan Magnum opus-nya “al-Muqaddimah”, yang mana dalam karya monumentalnya tersebut terurai gagasan-gagasan orisinil gubahannya terkait hal-hal yang berkaitan dengan perubahan-perubahan sosial dalam dimensi masyarakat -dalam karyanya tentang bangsa Arab, Parsi dan Barbar- baik dalam kerangka politik hingga etika filsafat sejarah dan orientasi illahiyah yang berlandaskan islam.
Ibnu Khaldun dikenal pula sebagai seorang negarawan mengingat pengalamannya sebagai praktisi politik di wilayah Afrika utara dan Granada, bahkan ia pernah menjabat sebagai Hakim atau Qadi hingga Ulama dalam taraf tertentu. Menghadapi penat dan ketatnya kehidupan dalam pergumulannya politis membuatnya beralih menjadi ilmuwan sosial, sehingga amatlah wajar ketika di kemudian hari ia bergelut dengan kajian ilmiah dan sains yang menurutnya sangat berfaedah bagi manusia. Berikut ungkapannya dalam Muqaddimah:
Sains intelektual merupakan hal natural (alami) bagi manusia, karena ia merupakan makhluk berakal. Mereka tidak terbatas pada salah satu kelompok agama tertentu. Mereka dipelajari oleh umat semua kelompok agama yang sama sama memiliki kualitas untuk mempelajarinya dan utnuk melaksanakan riset dalam hal tersebut. Mereka ada (dan dikenali) sebagai spesies manusia dalam sejarah, sejak peradaban mulai muncul di dunia.[2]
Ungkapan tersebut membuktikan betapa urgen bagi manusia dalam mengkaji ilmu-ilmu sosial, dan semestinya diimbangi dengan kerangka metodologis dan obyektif. Maka tidaklah mengherankan, manakala kajiannya begitu komprehensif, mengingat besarnya visi yang dicanangkan, bahkan terkesan melampaui zeitgeist dari masyarakat dan lingkungan di masanya.

Gagasan Filsafat Sejarah dan Historiografi
Manaksir tingkat kepakaran Ibnu Khaldun terutama dalam wacana ilmu sosial (khususnya sejarah maupun sosiologis) bukanlah hal yang serta merta tanpa pretensi. Semenjak menyelesaikan naskah al-muqaddimah-nya di tahun 1337 hingga kini abad 21, gagasannya tetap menarik dikaji manakala kadar relevansinya teruji dengan realitas diskursus para pakar ilmiah kontemporer, bahkan seperti diungkap Robert Flint bahwa pemikir barat masyhur seperti Hobbes, Locke dan Rousseau bukanlah tandingan baginya. Benarkah begitu? Silahkan ditimbang sendiri, namun dapatlah dipastikan bahwa Ibnu Khaldun telah berhasil mengembangkan salah satu filsafat sejarah koheren dalam islam. Dalam hal ini, konsepsi filsafat sejarah Khaldun bertolak atas dialektika transisi -dari kehidupan nomaden menuju kehidupan menetap atau urban-, sebagaimana faktor geografi, ekologi, dan ekonomi merupakan kekuatan utama yang turut menentukan pola lingkaran perubahan sosial dan politik di dunia.[3]
Bagi Ibnu Khaldun sendiri, perubahan dilihatnya sebagai dasar sebuah kemajuan, berikut ungkapnya:
Sejarah adalah kisah masyarakat manusia atau kisah kebudayaan dunia, yaitu kisah perubahan-perubahan yang terjadi karena kodrat masyarakat itu, seperti masa kebiadaban, masa saling membantu, terus ke masa persatuan golongan, kisah revolusi dan pemberontakan yang timbul antara bangsa dengan bangsa dan juga kisah kerajaan dan negara yang timbul karena revolusi dan pemberontakan itu, kisah kegiatan dan pekerjaan manusia -yaitu pekerjaan untuk mendapatkan nafkah- atau kegiatan dalam macam-macam ilmu dan usaha; Dan pada umumnya kaidah semua perubahan yang terjadi karena kodrat masyarakat, keadaan dunia, dan keadaan negara-negara, adat lembaganya serta cara-cara penghidupannya (produksi) yang tidak tinggal tetap dan bersifat kekal (tak berubah) akan tetapi terus berubah sepanjang masa dan beralih dari suatu keadaan ke keadaan lain. Demikian pula tepat seperti manusia, waktu dan kota-kota mengalami perubahan, maka iklim, masa, daerah dan negara-negara sama juga mengalami perubahan. ‘Itulah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah untuk para Mukmin’.[4]
Dari penggalan tersebut, dapatlah ditarik suatu konklusi terkait filsafat sejarah, bahwasanya Ibnu Khladun meyakini adanya perubahan-perubahan yang terjadi di dalam suatu masyaraat sebagai bagian dari dinamika progresif. Manusia sebagai unsur dari masyarakat memiliki semacam naluri untuk memunculkan perubahan dan Allah sebagai pemilik kehendak utama sekaligus pemegang takdir dan penentu gerak sejarah. Selain itu manusia dituntut -melalui pemahaman tersebut- untuk selalu mengusahakan dirinya dalam berproses menciptakan perubahan yang membawa kemajuan sebagai gerak sejarah yang evolusioner, sehingga manusia jauh dari sifat menyerah dan pasrah terhadap keadaan.
Ibnu Khaldun sendiri sempat menganalisa beberapa penulisan sejarah yang dilakukan sejarawan sebelumnya –pada eranya- seperti at-Tabari, al-Mas’udi (957 M) dan al-Bakri (1094 M). Ibnu Khaldun mengindikasikan beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam penulisan sejarah atau historiografi, ia membaginya dalam 7 bagian[5]:
1.    Sikap memihak kepada pendapat-pendapat dan mazhab-mazhab (tertentu);
2.    Terlalu percaya kepada pihak penukil berita sejarah;
3.    Gagal menangkap maksud-maksud apa yang dilihat atau didengar serta menurunkan laporan atas dasar persangkaan dan perkiraan;
4.    Persangkaan benar yang tidak berdasar (terhadap sumber berita);
5.    Kebodohan dalam mencocokkan keadaan dengan kejadian yang sebenarnya;
6.    Kesukaan kebanyakan manusia untuk mendekatkan diri kepada para pembesar dan orang-orang yang berpengaruh;
7.    Ketidaktahuan tentang mode-mode kebudayaan.
Ketujuh prinsip kelemahan penulisan sejarah tersebut yang turut menyumbangkan perkembangan metodologi sejarah. Adapun Ibnu Khaldun mengajarkan betapa pentingnya obyektifitas dalam penulisan sejarah ia berusaha memosisikan diri senetral mungkin –bukan berarti tidak berpihak sama sekali dalam asumsinya-. Bahkan Khaldun juga mengingatkan perlunya pola pengkajian interdisipliner dengan menyarankan bahwa dalam penulisan sejarah haruslah dengan bantuan ilmu lain sebagaimana disebutnya sebagai ilmu kultur (ilm Al-Umran).

Kajian Sosiologi dan Perubahan Sosial Masyarakat
Sedikit berdekatan dengan dengan bahasan sebelumnya, terkait perubahan sosial suatu masyarakat berkaitan dengan ajaran filsafat sejarahnya, dimana manusia diajarkan pentingnya menyadari dan menciptakan perubahan bermotifkan kemajuan yang lebih baik. Hal tersebut dengan dukungan pemahaman sejarah sebagai hikmah untuk perbaikan di masa depan sehingga manusia dididik untuk berorientasi futuristik.
Dalam kajian sosiologis -juga melalui karya yang sama yaitu al-muqaddimah-, Ibnu Khaldun menyampaikan adanya kekuatan ikatan sosial dengan tolak sebuah terminologi yang dikenal dengan istilah Ashabiyyah yang dapat pula diartikan sebagai solidaritas sosial -biasanya berkaitan dengan ikatan darah-. Dalam kerangka ini ashabiyyah menjadi sebuah kekuatan dalam hubungan sosial dimana rasa tolong menolong amatlah intens, bahkan rela mengorbankan dirinya demi menjaga kehormatan kabilahnya tersebut. Namun secara implisit, Ibnu Khaldun meletakkan pentingnya solidaritas tidak hanya dalam ikatan darah, hal ini ia kembangkan sebagai suatu fitrah manusia untuk saling mengisi kekurangan dan saling tolong menolong serta bekerja sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Khaldun memperkenalkan dikotomi tipikal masyarakat, yaitu:
1.   Masyarakat Badawah (sederhana, hidup mengembara);
2.   Masyarakat Hadharah (berperadaban, menetap)
     Masyarakat Badawah menurutnya, hidup dari pertanian, peternakan, perikanan ataupun perburuan. Adapun pada tipe masyarakat ini, para warganya selalu dalam ikatan kerja sama, mereka merasa satu sama senasib atas dasar norma-norma, nilai-nilai serta kepercayaan yang sama pula.[6] Sedangkan dalam masyarakat Hadharah, para warganya berusaha memenuhi keinginan dan kebutuhan pribadi maupun keluarga masing-masing tanpa terlalu mengacuhkan kepentingan warga lainnya, dan hubungan sosialnya bersifat impersonal sehingga semakin hadharah suatu masyarakat, maka semakin melemahlah ashabiyyah-nya.[7]
Ibnu Khaldun menjelaskan arti penting ashabiyyah sebagai solidaritas utama dan sumber egalitarian, namun ia juga menekankan pentingnya menjaga diri dari gaya hidup mewah atau hedonis, karena -pola semacam ini- menurutnya akan merusak sendi kehidupan solidaritas sosial ashabiyyah. Khaldun mencontohkan bahwa untuk menunjang pola hidup mewahnya, power elite manaikkan pajak dan akibatnya perekonomian merosot, hal mana bersamaan dengan pemasukkan negara yang menciut sehingga para pengikutnya tak bersedia lagi mendukungnya, akhirnya kebiasaan hidup mewah atau hedonis juga merongrong fisik dan moral mereka sehingga runtuhlah ashabiyyah masyarakat itu.[8] Namun di sisi, Ibnu Khaldun sering diragukan akan gagasannya berkaitan dengan konsep ashabiyyah tersebut. Meski di dalam Muqaddimah sebagai awalan terhadap kitab Al-Ibar, Khaldun sering mengutip Al-Qur'an. Al-Qur'an sendiri sebagai tonggak prinsip Islam amat melarang sikap Ashabiyyah. Berkaitan dengan gagasannya yang menilai pentingnya Ashabiyyah dalam menjaga keutuhan suatu solidaritas dan eksistensi peradaban, Khaldun sering dinilai sebagai seorang pemikir sekuler, karena dalam konteks ini, ia telah keluar dari gagasan islam.
Meskipun begitu, tampaklah kepakaran Ibnu Khaldun baik dalam koridor disiplin ilmu sejarah maupun sosiologi, eksplanasi tersebut menunjukkan batapa determinannya ilmu sosial bagi kehidupan manusia yang senantiasa berdialektika dalam kelanjutan dan perubahan. Kesemuanya amatlah berkaitan dengan diskursus sosiologi-historis sebagaimana diusung Ibnu Khaldun.

Akhir sebuah Awal
Menutup bahasan sempit dan amat naif ini terasa melegakan karena seolah berakhirlah bahasan yang menguras tenaga, namun -di sisi lain dahaga akan ilmu di tengah serba kurang komprehensifnya tulisan ini dalam menyajikan goresan makna- tentunya amat berharap tetap menyisakan faedah atau setidaknya melahirkan semangat berkontemplasi dan mengintrospeksi diri kembali sebagai sebuah retorika refleksi kita untuk lebih baik lagi. Oleh karenanya pembelajaran realita hari lalu menjadi hikmah atas renungan hari ini demi perubahan dan lompatan kemajuan di hari depan –sebagaimana ajaran filsafat Ibnu Khaldun-.
Berikut penggalan tulisan penutup Ibnu Khaldun dalam karangannya al-Muqaddimah:
Sekarang kami bermaksud menyudahi pembicaraan dalam buku pertama ini tentang hakikat peradaban dan peristiwa-peristiwa yang menyertainya. Kami telah menggarap secara memadai masalah-masalah  yang bersangkutan dengan hal itu. Barangkali (sarjana) yang akan datang, yang mendapat keteguhan dari Allah dengan karunia pikiran yang sehat dan pengetahuan yang jelas, akan mampu menembus persoalan ini lebih banyak daripada yang telah kami tulis. Seseorang yang menciotakan suatu disiplin baru tidaklah harus menggarap keseluruhan persoalan yang terkait dengan disiplin itu. Para penerusnya dapat secara berangsur-angsur menambah persoalan-persoalan baru, sehingga disiplin ini kelak menjadi sempurna.[9]
 Dapatlah dimengerti dari apa yang diwariskan Ibnu Khaldun -salah satunya yang terpahat dalam masterpiece-nya Muqaddimah-, bahwasanya tradisi ilmiah adalah sebagai sebuah rentetan dialektis dan diskursif yang senantiasa untuk selalu diestafetkan dan dilanjutkan terus menerus. Hal ini sebagai sebuah upaya untuk selalu bergulat dalam dinamika perubahan yang progresif dan positif bukan justru tenggelam dalam adinamis, pasif dan pesimis. Konsensus yang didapat dari sedikit kontemplasi dari apa yang telah Ibnu Khaldun ejawentahkan, adalah bahwa suatu kesadaran akan pentingnya bersikap ilmiah dan obyektif serta metodologis terutama dalam mempelajari segala ilmu  baik alam maupun sosial -serta ilmu din al-Islam-, sehingga perlunya memaknai sejarah sebagai kehidupan yang sarat dinamika humanis dan kaya akan hikmah. Adapun penulis menilai keharusan multidimensi serta multidisipliner dalam mengkaji problematika kehidupan umat manusia. Semoga tulisan ini bukan merupakan karangan kultusif namun sekali lagi sebagai sebuah renungan alias kontemplasi seorang manusia dalam dunianya yang fana.




[1] Tulisan ini pernah disampaikan dalam sebuah acara diskusi: Kamis, 17 Maret 2011.  Belum banyak perubahan sejak pertama dibahas, kurang lebihnya adalah sebuah khilaf yang mencirikan begini adanya karakter penulis
[2] John L. Esposito (Ed), Sains-sains Islam (Jakarta: Inisiasi Press, 2004), hlm. 6.
[3] Ibid, hlm. 200-201.
[4] Dikutip dari buku An Arab Philosophy of History, terjemahan dan suntingan bahasa inggris oleh Charles Issawi M.A, hlm. 26 dan 30. (dlm), R Moh. Ali, "Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia" (Yogyakarta: LKIS, 2005), hlm. 85-86.
[5] Dikutip dari Ahmad Syafii Maarif, Ibn Khaldun dan Kontribusinya di Bidang Sejarah, (dlm), "Kontribusi pemikiran Ibn Khaldun" (Yogyakarta: Lembaga Studi Islam dan Pengembangan Masyarakat, 1985), hlm. 11.
[6] Syaifullah Mahyudin, M. A, Ibn Khaldun Tentang Perubahan Sosial, (dlm), "Kontribusi Pemikiran Ibn Khaldun" (Yogyakarta: Lembaga Studi Islam dan Pengembangan Masyarakat, 1985), hlm. 72-73.
[7] Ibid, hlm. 73.
[8] Ibid, hlm. 75.
[9] Ibn Khaldun, Muqaddimah (Beirut: Dar al Fikr, 181), hlm. 840. (dlm), Nurcholis Madjid, "Kaki Langit Peradaban Islam" (Paramadina), hlm. 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar